http://www.xml-sitemaps.com/download/neneng-tarigan.blogspot.com/sitemap.xml

FREE TRANSLATION INTO 53 LANGUAGES

THIS IS HOW TO TRANSLATE

1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.

2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).

3. Enter and wait until the translation finish.


This service is fully supported by:

http://www.thefreedictionary.com/

WARNINGS

This is a personal and a non profit website, however, I respect originality and works against piracy or plagiarism. In the case, readers quoted some thought or writings from this website, please mention the sources or the authors name to respect their innovation and creativity. Thank you.

Some pictures here were taken from other owners or sources but already published publicly through www.google.com as this blog main sources.

FORUM BEBAS/FREE FORUM

Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia

Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia

Like Box

KOMODO THE LIVING DINOSAUR

KOMODO THE LIVING DINOSAUR

KOMODO ISLAND AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS

KOMODO ISLAND IS THE ONLY PLACE IN THE WORLD WHERE PEOPLE CAN SEE AND PLAY WITH THE LIVING DRAGONS, THE REMNANTS OF THE LIVING DINOSAURS.

WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.

FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/



GET YOUR FREE TRAFFIC

free web site traffic and promotion

Jumat, 21 Desember 2018

INTERNATIONAL CYBER CRIME

INTERNATIONAL CYBER CRIME:
Written by the victim: Neneng Tarigan

"Richard Leo Johnkay", that is what he said his name is in WA (What'sApp) and Facebook. The picture probably fake, also his name, but the cellular phone number is real: +447709073590
He claimed himself as an Independent Contractor, working at Godwin Valley, London, UK.
We've been friends in FB and WA since 5 September 2018.

On 15 September 2018. "Richard" said he wanted to send me a pair of shoes, but on his WA to me 16 September 2018, he shows "the pictures" of so many gifts and US $ 40,000.- which he said, he had sent to me in the package via airway bill of Islander Express Delivery Enterprise Worldwide (IEDE).

On 17 September 2018, at about 09:20am, I got a phone call from from a lady.
"Sylvia", that is what she said her name is in WA (What'sApp). The picture probably fake, also her name, but the cellular phone number is real: +6281281870051
She claimed herself as a staff of Custom & Excise Office, Terminal 2d, Soekarno-Hatta Cengkareng Airport, Jakarta, Indonesia.

"Sylvia" said, I should pay Rp 5million for excise tax of the gifts package, soon, otherwise the Custom will return back the package to London and as the consequence I have to pay $300 penalty for the returning package cost! Further, she said, If I pay Rp 5million, they will return Rp 4.5million because the excise tax is only Rp 500K.
According to "Sylvia", I have to pay the Rp 5million to Saiful Anwar, Mandiri Bank, Account number: 1370015946904
And I paid it as what she said!
After one hour, she sent a WA again and asked that I have to pay another Rp 10million for the penalty, since they found there's cash money inside of the package.
Since I don't have a single penny, I borrowed the money from my relative and paid another Rp10million via mobile banking to Saiful Anwar!
Although, the bank and the data in my bank account proved that Saiful Anwar already received the money, Sylvia didn't admit it.
Suddenly I realized that I had been robbed by international cyber criminals with their links in Indonesia!
1. How could I easily believe; that a much younger man "Richard", would easily in love with a granny like me and generously given such amount of money and gifts? Only after 10 days we got acquaintance in social media? He must be a scammer!
2. I've never seen or received any documents regarding the package, neither from the sender (Richard), nor from the "custom staff, Sylvia". How can I easily trust them?
3. Saiful Anwar, Mandiri bank account is a private account, because no logo or other information following his name to indicate that the account is belong to Custom and Excise Office.
Now in my little bedroom, I'm musing in sorrow for I lost Rp 15 million ($1000) equal to 4 months of my meager salary as a retired civil servant.

Whoever read this, please make it viral, as a reminder for everybody to be careful to communicate with anyone in social media!

BSD, 21st September 2018.

Selasa, 21 Agustus 2018

MUDAHNYA MEMBUAT ATAU MEMPERPANJANG PASPOR SEKARANG

MUDAHNYA MEMBUAT ATAU MEMPERPANJANG PASPOR SEKARANG

Bisa dimana saja, asal punya e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli; yang isinya harus sesuai satu sama lain!
Pendaftaran bisa melalui: online, WA (What's App), SMS dan Twitter, selanjutnya akan diarahkan sangat jelas!

1. Untuk online daftar melalui http://www.imigrasi.go.id atau Twitter Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor yang dipilih

2. Lewat What's App (WA) atau SMS, dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim pesan ke nomor WA atau nomor HP Kantor Imigrasi pilihan anda (lihat di google atau www.imigrasi.go.id nomor HP, WA serta alamat Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor yang anda pilih.
Melalui WA caranya mudah, Ketik #nama#tanggal lahir#tanggal layanan# kirim ke nomor WA Kantor Imigrasi yang dipilih.
Contoh #JOJO#27061978#08082017 lalu kirim ke 08118119000 (untuk Kantor Pelayanan Paspor Wilayah Tanggerang). Nanti WA atau SMS anda akan dikirim nomor "kode booking" yang harus anda balas (reply) untuk mendapatkan tanggal "jadwal" kedatangan ke Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor yg anda pilih tersebut.

3. Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah nikah) dan Paspor lama (untuk perpanjangan). Fotokopi semua dokumen tersebut diatas kertas A4, serta bawa materai Rp 6000,- untuk pendaftaran paspor baru.

4. Datang ke Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor 30 menit sebelum "jadwal" yang telah diberikan. Ambil formulir pendaftaran (Tersedia gratis disetiap Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor). Tunggu/antri pemanggilan.

5. Setelah semua data lengkap diperiksa dan cocok, anda akan diwawancara dan difoto; kemudian diberikan kertas untuk biaya pembuatan paspor ke bank yg ditunjuk. Biaya Paspor 24 halaman (biasanya TKI, Rp 200.000,-). Paspor 48 halaman Rp 355.000,-). Setelah lunas, anda akan diberikan kertas dan bukti pelunasan untuk pengambilan Paspor, 3-5 hari kedepan.

Senin, 30 Oktober 2017

JUST ME ALONE






It's a grief that follows my heart and mind wherever I go. Though I know I'll meet you again, but the pain still staying till when I don't know... 😢

Rabu, 25 Oktober 2017

PENIPUAN BERKEDOK KEHILANGAN DOKUMEN

Sekedar informasi, supaya waspada karena bisa terjadi pada yang lain juga. *Waspadalah*

 *HARUS LEBIH CERDAS KALAU MAU BERURUSAN DENGAN GUA!*
Ada yang coba2 main  gila sama gua. Dikirain gue mata duitan lantas percaya begitu saja dan menelpon mereka. Kemarin sore aku nemu amplop tipis dalam plastik persis didepan gerbang rumahku. Aku justru curiga karena ada "dokumen penting" dalam amplop terbungkus plastik isinya SIUP, Surat dari Badan Pertanahan  dan cek Bank Danamon seharga Rp 4.700.000.000,- (Rp 4,7 Milyar) semua atas nama Sudarsono SE, Presiden Direktur, PT. MITRA KARYA PERKASA, Bontang Kaltim.
Lha bagaimana caranya dokumen dari Bontang ada persis didepan gerbang gua. Wong aku juga  gak kedatangan tamu? Selain itu, masa iya ada orang kehilangan dokumen nggak ada tanda2 yg nyari? Aku justru curiga ada penjahat yg mancing supaya aku menelpon dan menemui mereka.
Huh......gue ini *Neneng R Tarigan* yang sudah kenyang kerampokan dan ditipu orang. Gue tenang keluar mijet ke Salon sambil memperhatikan ketika pulang malam, kira2 siapa yg lagi mengintai rumah gua!
Lantas aku browsing tentang PT MITRA KARYA PERKASA ......voila .... ada kasus persis sama di tahun 2016!!! *Makanya teman2, hati2 dg berbagai modus kriminal belakangan ini.  Kejadian yang serupa ternyata berkali2 terjadi sejak 5 tahun yl. Semoga pihak KEPOLISIAN RI dapat menciduk segera komplotan ini.*


Senin, 03 Juni 2013

PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR

PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR
Bukan masalah uangnya, tetapi masalah jujur adilnya!
Saya, Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5, ITC, BSD, Tanggerang, yang membeli cicil kios tersebut tahun 2004 dari Sinar Mas Group. Dalam perjanjian jual beli tersebut jelas tertulis bahwa lantai Upper Ground hanya dikhususkan untuk zona fashion, oleh karena itu saya membuka usaha fashion di tempat tersebut sejak tahun 2005.
Karena usaha saya yang sangat kecil, maka oleh Pengelola lama, saya diberikan keringanan/diskon pembayaran service charge mulai Rp 100.000,- s/d sekitar Rp 150.000,- perbulan. Keringanan tersebut juga mempertimbangkan keberatan saya sebagai pengusaha kecil dengan lokasi konter di badan gang yang sempit; serta pemakaian listrik dengan daya 1300 watt padahal yang saya butuhkan hanya 450 watt.Selain itu secara keras saya memprotes pengelola dengan adanya restoran siap saji AW di Upper Ground yang khusus untuk fashion; tempat pencucian foto, konter-konter penjualan seprei dan frame foto yang jelas melanggar kesepakatan pada waktu saya membeli kios di ITC, BSD!
Dua bulan yang lalu, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Saya juga tidak lagi mendapatkan keringanan service charge sebagaimana biasa.
Saya melakukan pendekatan resmi tertulis maupun melalui beberapa pertemuan agar tetap memperoleh keringanan tersebut apalagi mempertimbangkan bahwa pada waktu saya sempat bangkrut dan tutup pada tahun 2008 dan 2009 saya tetap membayar lunas service charge dan tagihan listrik kepada ITC BSD.
Bukannya mendapatkan keringanan, tetapi Pengelola melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan kepada saya dengan menyampaikan bahwa:
  1. Seyogyanya saya menyewakan saja kios tersebut, karena seorang birokrat (saya pensiunan PNS) tidak bisa/tidak pandai berdagang!
  2. Menagih service charge yang sudah saya bayarkan, dengan keji pertelpon serta tanpa bukti menuduh saya selama ini tidak pernah membayar service charge!
  3. Hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 mengirim petugas security ke kios saya, padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran batas penggelaran barang sebagaimana banyak teman pedagang lainnya.
  4. Setelah mengetahui bahwa saya telah melunasi seluruh service charge dan listrik tepat waktu setiap bulan selama bertahun-tahun, Kepala Pengelola ITC yang baru, bukannya meminta maaf, tetapi saya malah menerima surat peringatan dari Bagian Keuangan ITC untuk membayar tagihan bulan April dan Mei 2013 dengan denda dan harga yang sudah dinaikkan, padahal saya sudah memperingatkan tertulis bahwa saya akan membayar, jika Pengelola menertibkan zona fashion di Upper Ground yang belakangan ini merajalela berubah menjadi tempat bermain mobilan dan seolah kebun binatang bagi anak-anak! Belum lagi meningkatnya konter/kios penjualan mainan anak-anak dan seprei yang tidak ada hubungannya dengan fashion sama sekali.
Saya menyampaikan bahwa akan membayar apabila pihak Pengelola juga segera menertibkan Upper Ground sesuai perjanjian tertulis antara saya dan Sinar Mas dalam surat perjanjian jual beli no 0649 tanggal 21 Mei 2004.
Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut pihak Pengelola ITC tentang pelanggaran yang dilakukan yang menurut saya sama dengan penipuan terhadap perjanjian yang telah dibuat pada semua pemilik usaha fashion di Upper Ground ITC BSD.
Menjadi besar adalah keinginan bersama, tetapi menjadi besar dengan berbuat curang dan menekan usaha kecil adalah perbuatan memalukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Group besar seperti Sinar Mas! Semoga hal ini mendapat perhatian oleh pemilik Sinar Mas, karena Pengelola menyampaikan lisan bahwa seluruh tindakannya harus mendapat izin Pemilik Sinar Mas Group!

Jumat, 26 April 2013

PRAKTEK CURANG GROUP SINAR MAS DAN LOKASI RAMAYANA YANG MELANGGAR ATURAN

Saya, Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5, ITC, BSD, Tanggerang dan membuka usaha di tempat tersebut sejak tahun 2005.
Usaha tersebut sempat tutup selama 2 tahun karena kerugian yang saya tanggung selama menjalankan usaha penjualan pakaian jadi, walaupun saya mendapat sedikit keringanan service charge dari Pengelola yang lama. Selama tutup saya tetap membayar service charge agar tidak merugikan ITC dan para pengusaha ditempat tersebut secara keseluruhan.
Pertimbangan pemberian keringanan service charge oleh Pengelola ITC yang lama, dikarenakan keluhan saya mengenai adanya lokasi Department Store Ramayana, disatu bangunan yang sama yang sangat berdekatan dengan usaha kecil, yang jelas melanggar Keputusan Menteri Perdagangan yang beberapa kali diubah terakhir dg Keputusan Menteri Perdagangan no: 53/M-DAG/PER/2008 Tahun 2008 tentang: Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pesat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain menyalahi lokasi, Department Store Ramayana juga melakukan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 diskon jor-joran setiap saat yang sangat memukul usaha kecil saya dan teman-teman lainnya yang sejenis.
Baru-baru ini, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Kenaikan service charge dan parkir dikarenakan alasan adanya kenaikan biaya TDL (Tarif Dasar Listrik) dan UMR/UMP.
Bagi saya yang usaha kecil dan banyak pengusaha lainnya, hal ini sangat memberatkan, karena pendapatan kami perbulan terkadang tidak cukup untuk membayar service charge sekalipun. Selain itu pengelola yang baru dengan terang-terangan melanggar aturan yang dibuat oleh pengembang, yaitu lantai Upper Ground yang seharusnya khusus untuk fashion, kini beberapa bulan terakhir semrawut penuh sesak oleh tempat bermain anak-anak yang sangat mengganggu lalu lintas para pebelanja dan ketempat para penjual. Padahal, saya pada waktu membeli kios tersebut adalah karena kekhususan tempat sebagai penjualan barang-barang fashion.
Pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengelola ITC BSD (Group Sinar Mas) maupun oleh Department Store Ramayana, sudah saatnya dihentikan!
Adapun pelanggaran oleh ITC BSD menurut analisa saya adalah:
  1. Tindak pidana penipuan dengan mengalihkan sebagian fungsi dari tempat fashion menjadi tempat bermain, maupun restoran!
  2. Membiarkan lokasi Ramayana Department Store yang jelas menyalahi peraturan mengenai lokasi.
  3. Membiarkan penjualan barang2 fashion oleh super market Carrefour.
    Sedangkan pelanggaran oleh Ramayana Department Store menurut analisa saya menyangkut UU no 5 tahun 1999 yaitu:
BAB IV KEGIATAN YG DILARANG
Pasal 17
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;

Bagian Ketiga: Penguasaan Pasar.

Pasal 21.
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat meng-akibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

BAB V POSISI DOMINAN
Pasal 25:
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
    c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Semoga praktek2 curang perusahaan-perusahaan raksasa yang sangat merugikan usaha kecil dapat dihilangkan di seluruh Indonesia.


Jumat, 31 Agustus 2012

PRAKTEK SANGAT TIDAK TERPUJI DI INDOSAT

Dilaporkan oleh: Neneng Tarigan,BSD City.
 

Saya adalah pelanggan matrix Indosat. Mengingat berlangganan Matrix sangat mahal, maka saya mengganti matrix dengan berlangganan Indosat Senyum yaitu bicara dan sms sepuasnya dengan biaya Rp 100.000,- /bln dan paket Browser internetan sepuasnya dengan biaya Rp 100.000,-/bln. Semuanya berjalan lancar, sampai suatu ketika:
1).    Tgl 29 Juni 2012, saya mendapat sms dari 151 (Indosat) yang menyatakan saya mentransfer pulsa sebesar Rp 10.000,- ke nomor 085710483114 pada pukul 10:15 dan bila 30 menit tidak dijawab transfer akan dibatalkan. Karena tidak pernah menginstruksikan transfer dan tidak mengenal nomor tersebut, saya mencoba mentrasir melalui kedua HP saya untuk memastikan terjadinya hacking. Benar saja belum 30 menit, tepatnya pukul 10:16 terjadi konfirmasi transfer yang diberikan oleh ID=628151010397220629101555558. Suatu nomor ID yang sangat aneh! Hal ini sudah saya laporkan pertelpon resmi berkali-kali ke Indosat dengan menyatakan bahwa saya protes keras dan tidak ingin kartu kredit saya dipotong satu senpun untuk hal seperti ini. Indosat menjanjikan akan meyelidiki perkaranya, tapi sampai saat ini, katu kredit saya tetap dipotong plus biaya administrasi transfer sebesar Rp 545,- Bayangkan, apabila ada satu juta pelanggan Indosat yang terkena masalah seperti itu, maka hackers atau oknum didalam Indosat sudah meraup keuntungan lebih dari Rp 10 milyar dalam hitungan detik saja!
2).    Tgl 26 Juli 2007, saat berada di Jepang saya menerima sms dari Indosat yang menyatakan total tagihan saya sebesar Rp 1.103.144,- akan jatuh tempo tgl 13/08/2012. Hal ini sangat mengherankan saya, karena pada saat saya singgah airport Malaysia tgl 17 Juli 2012, saya menggunakan WiFi bandara yang gratis dg penggunaan untuk beberapa menit saja, dan tgl 18 Juli juga WiFI di Kansai Airport Washington Hotel; selebihnya saya tidak menggunakan internet atau telpon sama sekali kecuali beberapa SMS, karena  tau selain mahal, layar HP Samsung Galaxy saya juga menunjukkan tidak dapat mengakses internet. HP hanya saya gunakan untuk berfoto-foto dan 1 kali video utk durasi 2 menit. Saya mengerti betul tentang IT, bahwa untuk foto dan video tidak perlu ada roaming. Tetapi ditagihan Indosat ditunjukkan adanya tagihan untuk roaming telepon tgl 18 Juli 2012 sebesar Rp 117.000,- padahal saya tidak pernah bertelpon! Lebih lanjut, beban roaming GPRS internasional sebesar hampir Rp 600.000,- (Rp584.045,-) untuk pemakaian tgl 29 Juni 2012 s/d 23 Agustus 2012, padahal saya terbang ke Jepang tanggal 17 Juli malam hari. Yang paling aneh dan luar biasanya pula, didalam international roaming tersebut ditambah lagi transfer pulsa kali ini ke nomor telpon: 15100001008000 (nomor yang sama sekali tidak saya kenal) sebesar hampir Rp 10.000,- pada tanggal 29 Juni 2012; dan langganan Browser sebesar Rp90.909,- tanggal 7 Juli 2012.  Padahal kedua biaya ini sudah dimasukkan ke biaya pemakaian, berarti terjadi dua kali pembebanan (double counting) untuk hal yang sama! Hal ini belum lagi termasuk percakapan dengan Citi Bank sebesar Rp 80.000,- padahal saya berlangganan paket Indosat Senyum.
3).    Tgl 28 Juli 2012, pukul 11:56 saya menerima lagi sms tagihan dari Indosat, sebesar Rp1.191.720,- untuk pemakaian bulan Agustus dengan tanggal jatuh tempo 14 September 2012. Perincian tagihan belum saya terima.

Untuk kasus transfer pulsa Rp 10.000,- yang tidak pernah saya lakukan sudah saya laporkan ke Indosat tanggal 6 Juli 2012 dan berkali-kali setelah itu; untuk tagihan yang aneh sebesar Rp.1.103.144 saya laporkan tanggal 2 Agustus 2012 dan termasuk pada saat saya menanyakan tagihan yang sebesar Rp.1.191.720,- dengan dua kali menelpon Indosat pada tanggal yang sama yaitu 28 Agustus 2012. Jawaban operator Indosat tetap sama, masih dalam penyelidikan, entah sampai berapa lama.
Walaupun saya pensiunan PNS rendahan, tetapi saya juga mantan Kepala Biro Perdagangan dan Kerjasama Internasional, Sekretariat Wakil Presiden. Saya tahu bahwa Indosat sedang mengalami krisis keuangan. Seharusnya Indosat melakukan pengawasan yang ketat untuk hal-hal seperti ini baik terhadap oknum maupun korporasinya. Apabila tidak, tentu ini akan menjadi target KPK untuk menyelidiki, karena bukan tidak mungkin ada jutaan pelanggan Indosat yang mengalami nasib seperti saya, tetapi mungkin kurang teliti atau enggan untuk mempermasalahkannya.
Word of the Day

Quote of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News

FROM 28 NATIONALITIES

FROM 28 NATIONALITIES

UNTUK INDONESIA TERCINTA

FORUM BEBAS/FREE FORUM

THE WUHAN GROUP

THE WUHAN GROUP

BANDWIDTH SPEED TEST

DAILY HOROSCOPE


NUMBER OF VISITORS