Batam, Kepulauan Riau image hosted on flickr www.skyscrapercity.com
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang banyak dinanti-nantikan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya menarik investor, meningkatkan ekspor serta lapangan kerja dan perekonomian masyarakat, telah terbit sejak tanggal 14 Oktober 2009. Dasar hukum ini, memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pengembangan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus di daerah masing-masing kedepan.
Dengan terbitnya UU no 39 Tahun 2009, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional no 26 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, serta berbagai peraturan pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya maka peluang untuk mengembangkan kawasan-kawasan ekonomi di daerah semakin terbuka luas.
Memang, membangun suatu kawasan ekonomi, bukanlah hal mudah; selain dasar hukum, diperlukan sarana prasarana infrastuktur yang menunjang, seperti, ketersediaan enerji, air bersih, jalan raya, pelabuhan serta sarana prasarana transportasi,lembaga-lembaga keuangan dan perbankan, termasuk pembebasan lahan yang semuanya menelan biaya bukan sedikit. Namun demikian, yang terpenting diatas segalanya adalah tekad dan komitmen pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha serta masyarakat. Dengan komitmen serta semangat yang tinggi dari seluruh komponen bangsa ini,Insya Allah, cita-cita luhur untuk membangun kawasan-kawasan ekonomi guna peningkatan potensi daerah dalam menghadapi bahkan memenangkan persaingan global dapat teratasi.
Untuk melihat berbagai persiapan yang diperlukan selain dasar hukum, kami mencoba menyajikan kembali kilas balik upaya-upaya yang telah dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia dalam mengembangkan kawasan-kawasan ekonomi diwilayah masing-masing serta kendala-kendala yang dihadapi. Kami juga menyajikan, pengalaman beberapa negara seperti, Vietnam, Malaysia dan Uni Emirat Arab dalam mengembangkan kawasan-kawasan ekonominya sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan.
Informasi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus ini, kami coba sajikan dalam bentuk yang lebih sederhana agar lebih mudah mengunduhnya. Sedangkan laporan-laporan secara lengkap dapat diunduh dari buku-buku laporan yang kami muat dalam blog ini.
Untuk informasi lebih lanjut (HASIL PEMANTAUAN TAHUN 2006-2007), dapat diunduh dari:
http://www.4shared.com/document/SWIwzDms/UPAYA_PENGEMBANGAN_KAWASAN_EKO.html
UPAYA PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS 2007.doc
[URL=http://www.4shared.com/document/SWIwzDms/UPAYA_PENGEMBANGAN_KAWASAN_EKO.html]UPAYA PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS 2007.doc[/URL]
Sedangkan untuk informasi HASIL PEMANTAUAN TAHUN 2008-2009, dapat diunduh dari:
http://www.4shared.com/document/djIi-Vy7/KEK_2009.html
KEK 2009.doc
[URL=http://www.4shared.com/document/djIi-Vy7/KEK_2009.html]KEK 2009.doc[/URL]
Informasi lengkap mengenai perkembangan kawasan-kawasan ekonomi khusus di seluruh dunia juga dapat di akses dari:
http://en.wikipedia.org/wiki/Special_Economic_Zone
Info lainnya mengenai KEK Indonesia (Special economic zones) in English version please open at: http://www.ifc.org/ifcext/eastasia.nsf/AttachmentsByTitle/SEZ+brochure_eng/$FILE/Economic+Zone_english_FINAL.pdf