http://www.xml-sitemaps.com/download/neneng-tarigan.blogspot.com/sitemap.xml

FREE TRANSLATION INTO 53 LANGUAGES

THIS IS HOW TO TRANSLATE

1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.

2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).

3. Enter and wait until the translation finish.


This service is fully supported by:

http://www.thefreedictionary.com/

WARNINGS

This is a personal and a non profit website, however, I respect originality and works against piracy or plagiarism. In the case, readers quoted some thought or writings from this website, please mention the sources or the authors name to respect their innovation and creativity. Thank you.

Some pictures here were taken from other owners or sources but already published publicly through www.google.com as this blog main sources.

FORUM BEBAS/FREE FORUM

Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia

Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia

Like Box

KOMODO THE LIVING DINOSAUR

KOMODO THE LIVING DINOSAUR

KOMODO ISLAND AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS

KOMODO ISLAND IS THE ONLY PLACE IN THE WORLD WHERE PEOPLE CAN SEE AND PLAY WITH THE LIVING DRAGONS, THE REMNANTS OF THE LIVING DINOSAURS.

WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.

FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/



GET YOUR FREE TRAFFIC

free web site traffic and promotion

Jumat, 26 April 2013

PRAKTEK CURANG GROUP SINAR MAS DAN LOKASI RAMAYANA YANG MELANGGAR ATURAN

Saya, Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5, ITC, BSD, Tanggerang dan membuka usaha di tempat tersebut sejak tahun 2005.
Usaha tersebut sempat tutup selama 2 tahun karena kerugian yang saya tanggung selama menjalankan usaha penjualan pakaian jadi, walaupun saya mendapat sedikit keringanan service charge dari Pengelola yang lama. Selama tutup saya tetap membayar service charge agar tidak merugikan ITC dan para pengusaha ditempat tersebut secara keseluruhan.
Pertimbangan pemberian keringanan service charge oleh Pengelola ITC yang lama, dikarenakan keluhan saya mengenai adanya lokasi Department Store Ramayana, disatu bangunan yang sama yang sangat berdekatan dengan usaha kecil, yang jelas melanggar Keputusan Menteri Perdagangan yang beberapa kali diubah terakhir dg Keputusan Menteri Perdagangan no: 53/M-DAG/PER/2008 Tahun 2008 tentang: Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pesat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain menyalahi lokasi, Department Store Ramayana juga melakukan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 diskon jor-joran setiap saat yang sangat memukul usaha kecil saya dan teman-teman lainnya yang sejenis.
Baru-baru ini, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Kenaikan service charge dan parkir dikarenakan alasan adanya kenaikan biaya TDL (Tarif Dasar Listrik) dan UMR/UMP.
Bagi saya yang usaha kecil dan banyak pengusaha lainnya, hal ini sangat memberatkan, karena pendapatan kami perbulan terkadang tidak cukup untuk membayar service charge sekalipun. Selain itu pengelola yang baru dengan terang-terangan melanggar aturan yang dibuat oleh pengembang, yaitu lantai Upper Ground yang seharusnya khusus untuk fashion, kini beberapa bulan terakhir semrawut penuh sesak oleh tempat bermain anak-anak yang sangat mengganggu lalu lintas para pebelanja dan ketempat para penjual. Padahal, saya pada waktu membeli kios tersebut adalah karena kekhususan tempat sebagai penjualan barang-barang fashion.
Pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengelola ITC BSD (Group Sinar Mas) maupun oleh Department Store Ramayana, sudah saatnya dihentikan!
Adapun pelanggaran oleh ITC BSD menurut analisa saya adalah:
  1. Tindak pidana penipuan dengan mengalihkan sebagian fungsi dari tempat fashion menjadi tempat bermain, maupun restoran!
  2. Membiarkan lokasi Ramayana Department Store yang jelas menyalahi peraturan mengenai lokasi.
  3. Membiarkan penjualan barang2 fashion oleh super market Carrefour.
    Sedangkan pelanggaran oleh Ramayana Department Store menurut analisa saya menyangkut UU no 5 tahun 1999 yaitu:
BAB IV KEGIATAN YG DILARANG
Pasal 17
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;

Bagian Ketiga: Penguasaan Pasar.

Pasal 21.
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat meng-akibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

BAB V POSISI DOMINAN
Pasal 25:
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
    c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Semoga praktek2 curang perusahaan-perusahaan raksasa yang sangat merugikan usaha kecil dapat dihilangkan di seluruh Indonesia.


Word of the Day

Quote of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News

FROM 28 NATIONALITIES

FROM 28 NATIONALITIES

UNTUK INDONESIA TERCINTA

FORUM BEBAS/FREE FORUM

THE WUHAN GROUP

THE WUHAN GROUP

BANDWIDTH SPEED TEST

DAILY HOROSCOPE


NUMBER OF VISITORS