http://www.xml-sitemaps.com/download/neneng-tarigan.blogspot.com/sitemap.xml

FREE TRANSLATION INTO 53 LANGUAGES

THIS IS HOW TO TRANSLATE

1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.

2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).

3. Enter and wait until the translation finish.


This service is fully supported by:

http://www.thefreedictionary.com/

WARNINGS

This is a personal and a non profit website, however, I respect originality and works against piracy or plagiarism. In the case, readers quoted some thought or writings from this website, please mention the sources or the authors name to respect their innovation and creativity. Thank you.

Some pictures here were taken from other owners or sources but already published publicly through www.google.com as this blog main sources.

FORUM BEBAS/FREE FORUM

Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia

Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia

Like Box

KOMODO THE LIVING DINOSAUR

KOMODO THE LIVING DINOSAUR

KOMODO ISLAND AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS

KOMODO ISLAND IS THE ONLY PLACE IN THE WORLD WHERE PEOPLE CAN SEE AND PLAY WITH THE LIVING DRAGONS, THE REMNANTS OF THE LIVING DINOSAURS.

WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.

FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/



GET YOUR FREE TRAFFIC

free web site traffic and promotion

Senin, 03 Juni 2013

PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR

PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR
Bukan masalah uangnya, tetapi masalah jujur adilnya!
Saya, Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5, ITC, BSD, Tanggerang, yang membeli cicil kios tersebut tahun 2004 dari Sinar Mas Group. Dalam perjanjian jual beli tersebut jelas tertulis bahwa lantai Upper Ground hanya dikhususkan untuk zona fashion, oleh karena itu saya membuka usaha fashion di tempat tersebut sejak tahun 2005.
Karena usaha saya yang sangat kecil, maka oleh Pengelola lama, saya diberikan keringanan/diskon pembayaran service charge mulai Rp 100.000,- s/d sekitar Rp 150.000,- perbulan. Keringanan tersebut juga mempertimbangkan keberatan saya sebagai pengusaha kecil dengan lokasi konter di badan gang yang sempit; serta pemakaian listrik dengan daya 1300 watt padahal yang saya butuhkan hanya 450 watt.Selain itu secara keras saya memprotes pengelola dengan adanya restoran siap saji AW di Upper Ground yang khusus untuk fashion; tempat pencucian foto, konter-konter penjualan seprei dan frame foto yang jelas melanggar kesepakatan pada waktu saya membeli kios di ITC, BSD!
Dua bulan yang lalu, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Saya juga tidak lagi mendapatkan keringanan service charge sebagaimana biasa.
Saya melakukan pendekatan resmi tertulis maupun melalui beberapa pertemuan agar tetap memperoleh keringanan tersebut apalagi mempertimbangkan bahwa pada waktu saya sempat bangkrut dan tutup pada tahun 2008 dan 2009 saya tetap membayar lunas service charge dan tagihan listrik kepada ITC BSD.
Bukannya mendapatkan keringanan, tetapi Pengelola melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan kepada saya dengan menyampaikan bahwa:
  1. Seyogyanya saya menyewakan saja kios tersebut, karena seorang birokrat (saya pensiunan PNS) tidak bisa/tidak pandai berdagang!
  2. Menagih service charge yang sudah saya bayarkan, dengan keji pertelpon serta tanpa bukti menuduh saya selama ini tidak pernah membayar service charge!
  3. Hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 mengirim petugas security ke kios saya, padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran batas penggelaran barang sebagaimana banyak teman pedagang lainnya.
  4. Setelah mengetahui bahwa saya telah melunasi seluruh service charge dan listrik tepat waktu setiap bulan selama bertahun-tahun, Kepala Pengelola ITC yang baru, bukannya meminta maaf, tetapi saya malah menerima surat peringatan dari Bagian Keuangan ITC untuk membayar tagihan bulan April dan Mei 2013 dengan denda dan harga yang sudah dinaikkan, padahal saya sudah memperingatkan tertulis bahwa saya akan membayar, jika Pengelola menertibkan zona fashion di Upper Ground yang belakangan ini merajalela berubah menjadi tempat bermain mobilan dan seolah kebun binatang bagi anak-anak! Belum lagi meningkatnya konter/kios penjualan mainan anak-anak dan seprei yang tidak ada hubungannya dengan fashion sama sekali.
Saya menyampaikan bahwa akan membayar apabila pihak Pengelola juga segera menertibkan Upper Ground sesuai perjanjian tertulis antara saya dan Sinar Mas dalam surat perjanjian jual beli no 0649 tanggal 21 Mei 2004.
Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut pihak Pengelola ITC tentang pelanggaran yang dilakukan yang menurut saya sama dengan penipuan terhadap perjanjian yang telah dibuat pada semua pemilik usaha fashion di Upper Ground ITC BSD.
Menjadi besar adalah keinginan bersama, tetapi menjadi besar dengan berbuat curang dan menekan usaha kecil adalah perbuatan memalukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Group besar seperti Sinar Mas! Semoga hal ini mendapat perhatian oleh pemilik Sinar Mas, karena Pengelola menyampaikan lisan bahwa seluruh tindakannya harus mendapat izin Pemilik Sinar Mas Group!

Jumat, 26 April 2013

PRAKTEK CURANG GROUP SINAR MAS DAN LOKASI RAMAYANA YANG MELANGGAR ATURAN

Saya, Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5, ITC, BSD, Tanggerang dan membuka usaha di tempat tersebut sejak tahun 2005.
Usaha tersebut sempat tutup selama 2 tahun karena kerugian yang saya tanggung selama menjalankan usaha penjualan pakaian jadi, walaupun saya mendapat sedikit keringanan service charge dari Pengelola yang lama. Selama tutup saya tetap membayar service charge agar tidak merugikan ITC dan para pengusaha ditempat tersebut secara keseluruhan.
Pertimbangan pemberian keringanan service charge oleh Pengelola ITC yang lama, dikarenakan keluhan saya mengenai adanya lokasi Department Store Ramayana, disatu bangunan yang sama yang sangat berdekatan dengan usaha kecil, yang jelas melanggar Keputusan Menteri Perdagangan yang beberapa kali diubah terakhir dg Keputusan Menteri Perdagangan no: 53/M-DAG/PER/2008 Tahun 2008 tentang: Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pesat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain menyalahi lokasi, Department Store Ramayana juga melakukan pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 diskon jor-joran setiap saat yang sangat memukul usaha kecil saya dan teman-teman lainnya yang sejenis.
Baru-baru ini, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Kenaikan service charge dan parkir dikarenakan alasan adanya kenaikan biaya TDL (Tarif Dasar Listrik) dan UMR/UMP.
Bagi saya yang usaha kecil dan banyak pengusaha lainnya, hal ini sangat memberatkan, karena pendapatan kami perbulan terkadang tidak cukup untuk membayar service charge sekalipun. Selain itu pengelola yang baru dengan terang-terangan melanggar aturan yang dibuat oleh pengembang, yaitu lantai Upper Ground yang seharusnya khusus untuk fashion, kini beberapa bulan terakhir semrawut penuh sesak oleh tempat bermain anak-anak yang sangat mengganggu lalu lintas para pebelanja dan ketempat para penjual. Padahal, saya pada waktu membeli kios tersebut adalah karena kekhususan tempat sebagai penjualan barang-barang fashion.
Pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengelola ITC BSD (Group Sinar Mas) maupun oleh Department Store Ramayana, sudah saatnya dihentikan!
Adapun pelanggaran oleh ITC BSD menurut analisa saya adalah:
  1. Tindak pidana penipuan dengan mengalihkan sebagian fungsi dari tempat fashion menjadi tempat bermain, maupun restoran!
  2. Membiarkan lokasi Ramayana Department Store yang jelas menyalahi peraturan mengenai lokasi.
  3. Membiarkan penjualan barang2 fashion oleh super market Carrefour.
    Sedangkan pelanggaran oleh Ramayana Department Store menurut analisa saya menyangkut UU no 5 tahun 1999 yaitu:
BAB IV KEGIATAN YG DILARANG
Pasal 17
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;

Bagian Ketiga: Penguasaan Pasar.

Pasal 21.
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat meng-akibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

BAB V POSISI DOMINAN
Pasal 25:
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:
    c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Semoga praktek2 curang perusahaan-perusahaan raksasa yang sangat merugikan usaha kecil dapat dihilangkan di seluruh Indonesia.


Word of the Day

Quote of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News

FROM 28 NATIONALITIES

FROM 28 NATIONALITIES

UNTUK INDONESIA TERCINTA

FORUM BEBAS/FREE FORUM

THE WUHAN GROUP

THE WUHAN GROUP

BANDWIDTH SPEED TEST

DAILY HOROSCOPE


NUMBER OF VISITORS