|
|
Customize your own picture slideshow |
KETENTUAN TENTANG PERATURAN DALAM NEGERI (DOMESTIC REGULATION) DIBIDANG PERDAGANGAN JASA MENURUT ATURAN GATS (GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES) ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION/WTO) DAN PENERAPANNYA DIMASA YANG AKAN DATANG:
1. Perdagangan Jasa:
Perdagangan Jasa merupakan bidang yang sebenarnya dapat menghasilkan income yang sangat besar bagi perekonomian suatu negara dibandingkan perdagangan barang. Hal ini dimungkinkan karena cakupan sector jasa yang sangat luas, mulai dari sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan, lembaga keuangan non bank dll), bisnis (termasuk retail, wholesaler, dll), transportasi (darat, air laut, peti kemas, cargo dll), telekomunikasi (termasuk IT), Rekreasi , pariwisata (hotel, restoran dll) seluruhnya ada 12 sektor jasa dan lebih dari 160 sub sektor dan ditambah ratusan sub-sub sektor dibawahnya. Sub-sub sektor ini dapat berkembang terus jumlahnya dapat mencapai ribuan termasuk karena perkembangan teknologi.
2. Tidak ada data lengkap mengenai besarnya kontribusi sektor jasa pada perekonomian Indonesia. Pada balance of payment (Neraca Pembayaran) Bank Indonesia, bila mencakup transaksi jasa keuangan, transportasi, pariwisata, remitansi tenaga kerja, kontribusi jasa bagi PDB (Pendapatan Domestik Bruto) sudah mencapai sekitar 40%. Namun apabila seluruh sektor jasa masuk dalam data ekonomi (PDB) Indonesia, diperkirakan bisa mencapai sekitar 60% lebih per tahun. Jadi dapat dilihat betapa besarnya peran sektor jasa bagi Indonesia.
3. Dalam + 8 tahun belakangan ini yaitu sejak disepakatinya Doha Development Agenda (2001), organisasi perdagangan dunia (WTO) yang beranggotakan 153 negara anggota yang terdiri dari anggota dari negara-negara maju, negara berkembang termasuk Indonesia maupun negara-negara terkebelakang, membahas secara intensif mengenai hal-hal berkaitan dengan liberalisasi yang aggressive dan juga tentang Domestic Regulation.
4. Domestic Regulation penting dalam rangka mengakomodasi atau sejalan dengan liberalisasi perdagangan jasa.
5. Sesuai dengan mandat pasal VI Perjanjian Perdagangan Bidang Jasa (GATS/General Agreement on Trade in Services) tentang Domestic Regulation; setiap Negara anggota WTO, diwajibkan untuk membuat aturan sesuai dengan aturan WTO. Dalam hal perdagangan jasa tentunya sesuai dengan aturan GATS, antara lain bahwa aturan domestic suatu negara haruslah transparan, tidak menjadikan beban (burdensome) bagi penyedia jasa (service supplier) atau menurunkan kualitas jasa yang disediakan akibat diterapkannya prosedur/perizinan dibidang jasa disuatu negara.
6. Tampaknya persyaratan seperti itu sangat sederhana, akan tetapi sebenarnya cukup rumit karena perdagangan jasa mencakup bukan hanya produk jasa saja akan tetapi juga menyangkut penyedia jasa (service supplier). Bagaimana produk jasa tersebut diperdagangkan diatur dalam 4 (empat) Modes yang dikenal dengan Modes of Supply. Contoh sederhana misalnya pada sektor pendidikan:
• Sekarang ini dikenal dengan pendidikan lewat internet. Ini menyangkut Mode 1 Cross Border Supply yaitu bagaimana jasa tersebut diperdagangkan melalui internet maka suatu negara tidak diperkenankan membuat aturan baik berupa perizinan maupun kualifikasi yang dapat menyebabkan hambatan terhadap masuknya produk jasa dari Negara lain.
• Mode 2 Consumption Abroad. Suatu negara tidak diperkenankan membuat aturan yang menyebabkan hambatan konsumsi jasa di negara lain. Contoh: Indonesia tidak boleh mengatur atau membatasi jumlah pelajar untukbelajar ke suatu negara anggota WTO misalnya Australia karena hal tersebut dapat menyebabkan turunya konsumsi jasa dari penyedia jasa pendidikan di Australia. (Lembaga pendidikan di Australia yang seharusnya dapat memperoleh hasil karena jasa pendidikannya dinegara tersebut dikonsumsi oleh pelajar Indonesia akhirnya tidak bisa memperoleh kesempatan tersebut).
• Mode 3 menyangkut Commercial Present, yaitu: bagaimana penyedia jasa asing masuk dan dapat hadir menyediakan jasanya disuatu negara. Ini terkait erat dengan Foreign Direct Investment (FDI) atau masuk dan kehadiran Penanaman Modal Asing. Aturan yang diterapkan baik itu menyangkut institusi atupun persyaratan kualitas maupun kuantitas dan perizinan yang dibelakukan terhadap penyedia jasa asing, tidak boleh sampai menghambat masuknya penyedia jasa asing.
• Mode 4 menyangkut Movement of Natural Person: yaitu bagaimana pelaku jasa (tenaga professi) masuk kesuatu negara. Terhadap pelaku jasa tersebut tidak boleh ada peraturan atau persyaratan yang dapat menghambat masuknya pelaku jasa asing. Bila ada persyaratan harus jelas.
7. Pentahapan liberalisasi perdagangan jasa menyangkut ke empat Modes of Supply tersebut dilakukan melalui perundingan-perundingan yang alot dan sukar diketahui kapan akan selesainya, namun demikian secara bertahap seluruh sektor jasa nantinya akan diliberalisasi menurut ke empat Modes of Supply. Sebelum liberalisasi seluruh sektor terlaksana, maka peraturan-peraturan domestic negara anggota harus sejalan dengan ketentuan WTO/GATS yaitu antara lain terkait dengan persyaratan dan prosedur perizinan tentang perdagangan jasa didalam negeri negara anggota, termasuk tentang produk jasanya sendiri maupun Intellectual Property Right product jasa dan lain sebagainya. Tentunya nanti tidak boleh membedakan antara perlakuan terhadap pelaku usaha nasional dan asing.
8. Mengingat Doha Development Agenda, atau putaran untuk dilakukannya liberalisasi yang agresif diharapkan dapat selesai akhir tahun 2010 atau selambat-lambatnya akhir tahun 2011 dan salah satunya yaitu agenda mengenai kesepakatan tentang domestic regulation; maka Sekretariat Wakil Presiden bekerjasama dengan instansi terkait, menyelenggarakan pertemuan tentang “Liberalisasi Perdagangan dan Harmonisasi Peraturan Dalam Negeri (Domestic Regulation)” untuk menyikapi bagaimana kesiapan yang perlu dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintah pusat sampai jajaran daerah secara bersama-sama agar benar-benar siap dengan berbagai ketentuan dibidang perdagangan internasional (WTO) khususnya dibidang jasa. Sebagai informasi perlu diberitahukan bahwa: Draft Chairman Text mengenai Domestic Regulation sudah mendekati pembahasan final pada perundingan-perundingan WTO akhir-akhir ini. Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN (kecuali Singapura) terus berjuang agar ESM (Emergency Safeguard Measures) dan Right to Regulate tetap dapat masuk sebagai pasal-pasal dalam Ketentuan Domestic Regulation yang akan disepakati dan ditetapkan oleh Negara-negara anggota WTO nanti.
9. Sebenarnya ada blessing in disguise (berkah tersembunyi) dengan akan diterapkannya Domestic Regulation, karena akan mendorong semakin harmonisnya peraturan pusat dan daerah; serta antara daerah dengan daerah lainnya di Indonesia dan dengan dunia internasional. Disisi lain, Indonesia juga dapat lebih siap menghadapi liberalisasi perdagangan jasa dengan mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas maupun kapabilitas/kemampuan sektor jasanya. Dalam hampir semua lini sektor perdagangan jasa, Indonesia selalu mengalami deficit dalam neraca perdagangan sektor jasa dengan Negara lain, terutama sektor jasa transportasi angkutan laut. Sebagai contoh: dalam triwulan I tahun 2010, neraca jasa Indonesia mengalami deficit terutama karena jasa transportasi untuk impor barang. Ini menunjukkan masih besarnya ketergantungan jasa transportasi kita terutama tranportasi angkutan laut/cargo pada jasa perusahaan transport laut internasional atau asing.
10. Sebagai negara berkembang Indonesia menyadari benar perbedaan kemampuan dan kesiapan kita dibandingkan dengan negara-negara maju, oleh karena itu, Indonesia dan juga negara-negara-ASEAN benar-benar memperjuangkan agar Emergency Safeguard Measures dan right to regulate (Hak untuk mengatur didalam negeri), masuk kedalam kesepakatan tentang Domestic Regulation. Kita juga meminta Negara-negara maju memberikan capacity building (peningkatan kemampuan terutama SDM/Sumber Daya Manusia) kepada Negara kita.
11. Untuk dapat memberikan gambaran yang jelas tentang Domestic Regulation kepada seluruh provinsi dan instansi terkait di Indonesia, Sekretariat Wakil Presiden telah mengundang:
• Dr. Made Erata, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan dan Mantan Ketua TKBJ serta saat ini Ketua Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan ketentuan WTO.
• Sdr. Bachrul Chairi, Mantan Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) yang sekarang menjadi Staf Ahli Menteri Perdagangan dan juga Ketua Tim Koordinasi Bidang Jasa (TKBJ) untuk menyampaikan perkembangan perundingan Domestic Regulation serta bagaimana perjuangan untuk mengkoordinir didalam negeri dan menghadapi berbagai sidang agar kita benar-benar bisa siap menghadapi ketentuan domestic regulation bila benar-benar akan diterapkan nanti. Bagaimana kita siap menghadapi iberalisasi perdagangan serta bisa secara maksimal memanfaatkan liberalisasi bagi pertumbuhan sektor jasa kita.
• Sdr Henki Irsan, Staf Khusus Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membahas mengenai kaitan dengan Mode 4 dan kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi terutama di sektor ketenagakerjaan.
• Sdri Chairijah Direktur Hukum Internasional, Ditjen Administrasi Hukum umum, Kementerian Kum dan HAM, mengenai tantangan dan kesiapan regulasi di dalam negeri.
• Sdr Doddy, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan dua orang moderator yang juga merangkap nara sumber yaitu Sdri Huda Bahweres Asdep dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sdr . Foster Gultom Direktur ASEAN dari Kementrian Luar Negeri RI.
12. Seluruh materi yang disampaikan para pembicara pada Pertemuan Konsultasi tentang “Liberalisasi Perdagangan dan Harmonisasi Peraturan Dalam Negeri (Domestic Regulation) dapat dilihat dan di unduh dari halaman khusus (page) yang berjudul tajuk (topics) pada blog ini.
Bogor, 4 Agustus 2010.
Referensi: link yang sangat dianjurkan untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut tatanan perdaganngan internasional, silahkan unduh pada:
http://www.wto.org/
Lihat juga Sambutan Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi:
Dr. Henry Soelistyo Budi, SH, LLM, pada acara pembukaan dan peresmian Pertemuan Konsultasi tentang "Liberalisasi Perdagangan dan Harmonisasi Peraturan Dalam Negeri" yang diselenggarakan oleh Sekretariat Wakil Presiden RI, pada tanggal 4 Agustus 2010, di Hotel Salak, Bogor. Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta dari instansi pusat tekait serta para Kepala Biro Ekonomi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun yang mewakili dari seluruh Indonesia.
Sambutan Dr. Henry Soelistyo Budi, SH, LLM dapat diunduh dari:
http://benanefashionartdeco.blogspot.com
Dr. Henry Soelistyo Budi SH, LLM, paling kanan, saat rehat kopi seusai acara pembukaan pertemuan konsultasi
0 comments:
Posting Komentar