- Seyogyanya saya menyewakan saja kios tersebut, karena seorang birokrat (saya pensiunan PNS) tidak bisa/tidak pandai berdagang!
- Menagih service charge yang sudah saya bayarkan, dengan keji pertelpon serta tanpa bukti menuduh saya selama ini tidak pernah membayar service charge!
- Hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 mengirim petugas security ke kios saya, padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran batas penggelaran barang sebagaimana banyak teman pedagang lainnya.
- Setelah mengetahui bahwa saya telah melunasi seluruh service charge dan listrik tepat waktu setiap bulan selama bertahun-tahun, Kepala Pengelola ITC yang baru, bukannya meminta maaf, tetapi saya malah menerima surat peringatan dari Bagian Keuangan ITC untuk membayar tagihan bulan April dan Mei 2013 dengan denda dan harga yang sudah dinaikkan, padahal saya sudah memperingatkan tertulis bahwa saya akan membayar, jika Pengelola menertibkan zona fashion di Upper Ground yang belakangan ini merajalela berubah menjadi tempat bermain mobilan dan seolah kebun binatang bagi anak-anak! Belum lagi meningkatnya konter/kios penjualan mainan anak-anak dan seprei yang tidak ada hubungannya dengan fashion sama sekali.
FREE TRANSLATION INTO 53 LANGUAGES
THIS IS HOW TO TRANSLATE
1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.
2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).
3. Enter and wait until the translation finish.
This service is fully supported by:
http://www.thefreedictionary.com/
1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.
2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).
3. Enter and wait until the translation finish.
This service is fully supported by:
http://www.thefreedictionary.com/
WARNINGS
This is a personal and a non profit website, however, I respect originality and works against piracy or plagiarism. In the case, readers quoted some thought or writings from this website, please mention the sources or the authors name to respect their innovation and creativity. Thank you.
Some pictures here were taken from other owners or sources but already published publicly through www.google.com as this blog main sources.
FORUM BEBAS/FREE FORUM
Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia
Like Box
KOMODO THE LIVING DINOSAUR
KOMODO ISLAND AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS
KOMODO ISLAND IS THE ONLY PLACE IN THE WORLD WHERE PEOPLE CAN SEE AND PLAY WITH THE LIVING DRAGONS, THE REMNANTS OF THE LIVING DINOSAURS.
WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.
FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/
WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.
FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/
Senin, 03 Juni 2013
PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR
PRAKTEK
CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI
BESAR
Bukan
masalah uangnya, tetapi masalah jujur adilnya!
Saya,
Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5,
ITC, BSD, Tanggerang, yang membeli cicil kios tersebut tahun 2004
dari Sinar Mas Group. Dalam perjanjian jual beli tersebut jelas
tertulis bahwa lantai Upper Ground hanya dikhususkan untuk zona
fashion, oleh karena itu saya membuka usaha fashion di tempat
tersebut sejak tahun 2005.
Karena
usaha saya yang sangat kecil, maka oleh Pengelola lama, saya
diberikan keringanan/diskon pembayaran service charge mulai Rp
100.000,- s/d sekitar Rp 150.000,- perbulan. Keringanan tersebut
juga mempertimbangkan keberatan saya sebagai pengusaha kecil dengan
lokasi konter di badan gang yang sempit; serta pemakaian listrik
dengan daya 1300 watt padahal yang saya butuhkan hanya 450
watt.Selain itu secara keras saya memprotes pengelola dengan adanya
restoran siap saji AW di Upper Ground yang khusus untuk fashion;
tempat pencucian foto, konter-konter penjualan seprei dan frame foto
yang jelas melanggar kesepakatan pada waktu saya membeli kios di ITC,
BSD!
Dua
bulan yang lalu, secara mengejutkan saya menerima surat dari
Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak
biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant,
tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant
sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Saya juga
tidak lagi mendapatkan keringanan service charge sebagaimana biasa.
Saya
melakukan pendekatan resmi tertulis maupun melalui beberapa pertemuan
agar tetap memperoleh keringanan tersebut apalagi mempertimbangkan
bahwa pada waktu saya sempat bangkrut dan tutup pada tahun 2008 dan
2009 saya tetap membayar lunas service charge dan tagihan listrik
kepada ITC BSD.
Bukannya
mendapatkan keringanan, tetapi Pengelola melakukan intimidasi dan
perbuatan tidak menyenangkan kepada saya dengan menyampaikan bahwa:
Saya
menyampaikan bahwa akan membayar apabila pihak Pengelola juga segera
menertibkan Upper Ground sesuai perjanjian tertulis antara saya dan
Sinar Mas dalam surat perjanjian jual beli no 0649 tanggal 21 Mei
2004.
Sampai
saat ini tidak ada tindak lanjut pihak Pengelola ITC tentang
pelanggaran yang dilakukan yang menurut saya sama dengan penipuan
terhadap perjanjian yang telah dibuat pada semua pemilik usaha
fashion di Upper Ground ITC BSD.
Menjadi
besar adalah keinginan bersama, tetapi menjadi besar dengan berbuat
curang dan menekan usaha kecil adalah perbuatan memalukan yang
seharusnya tidak dilakukan oleh Group besar seperti Sinar Mas! Semoga
hal ini mendapat perhatian oleh pemilik Sinar Mas, karena Pengelola
menyampaikan lisan bahwa seluruh tindakannya harus mendapat izin
Pemilik Sinar Mas Group!
Jumat, 26 April 2013
PRAKTEK CURANG GROUP SINAR MAS DAN LOKASI RAMAYANA YANG MELANGGAR ATURAN
Saya,
Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5,
ITC, BSD, Tanggerang dan membuka usaha di tempat tersebut sejak tahun
2005.
Usaha
tersebut sempat tutup selama 2 tahun karena kerugian yang saya
tanggung selama menjalankan usaha penjualan pakaian jadi, walaupun
saya mendapat sedikit keringanan service charge dari Pengelola yang
lama. Selama tutup saya tetap membayar service charge agar tidak
merugikan ITC dan para pengusaha ditempat tersebut secara
keseluruhan.
Pertimbangan
pemberian keringanan service charge oleh Pengelola ITC yang lama,
dikarenakan keluhan saya mengenai adanya lokasi Department Store
Ramayana, disatu bangunan yang sama yang sangat berdekatan dengan
usaha kecil, yang jelas melanggar Keputusan Menteri Perdagangan yang
beberapa kali diubah terakhir dg Keputusan Menteri Perdagangan no:
53/M-DAG/PER/2008 Tahun 2008 tentang: Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pesat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain
menyalahi lokasi, Department Store Ramayana juga melakukan
pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 diskon jor-joran setiap saat
yang sangat memukul usaha kecil saya dan teman-teman lainnya yang
sejenis.
Baru-baru
ini, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC,
BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge
dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah
sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu
dilakukan oleh Pengelola yang lama. Kenaikan service charge dan
parkir dikarenakan alasan adanya kenaikan biaya TDL (Tarif Dasar
Listrik) dan UMR/UMP.
Bagi
saya yang usaha kecil dan banyak pengusaha lainnya, hal ini sangat
memberatkan, karena pendapatan kami perbulan terkadang tidak cukup
untuk membayar service charge sekalipun. Selain itu pengelola yang
baru dengan terang-terangan melanggar aturan yang dibuat oleh
pengembang, yaitu lantai Upper Ground yang seharusnya khusus untuk
fashion, kini beberapa bulan terakhir semrawut penuh sesak oleh
tempat bermain anak-anak yang sangat mengganggu lalu lintas para
pebelanja dan ketempat para penjual. Padahal, saya pada waktu membeli
kios tersebut adalah karena kekhususan tempat sebagai penjualan
barang-barang fashion.
Pelanggaran2
yang dilakukan oleh pengelola ITC BSD (Group Sinar Mas) maupun oleh
Department Store Ramayana, sudah saatnya dihentikan!
Adapun
pelanggaran oleh ITC BSD menurut analisa saya adalah:
- Tindak pidana penipuan dengan mengalihkan sebagian fungsi dari tempat fashion menjadi tempat bermain, maupun restoran!
- Membiarkan lokasi Ramayana Department Store yang jelas menyalahi peraturan mengenai lokasi.
- Membiarkan penjualan barang2 fashion oleh super market Carrefour.Sedangkan pelanggaran oleh Ramayana Department Store menurut analisa saya menyangkut UU no 5 tahun 1999 yaitu:
BAB
IV KEGIATAN YG DILARANG
Pasal
17
(2)
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila:
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
usaha barang dan atau jasa yang sama;
Bagian
Ketiga: Penguasaan Pasar.
Pasal
21.
Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi
dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan
atau jasa yang dapat meng-akibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
BAB
V POSISI DOMINAN
Pasal
25:
(1)
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk:
c.
menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk
memasuki pasar bersangkutan
Semoga
praktek2 curang perusahaan-perusahaan raksasa yang sangat merugikan
usaha kecil dapat dihilangkan di seluruh Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)
Word of the Day
Word of the Day
provided by The Free Dictionary
Quote of the Day
Quote of the Day
provided by The Free Dictionary
Article of the Day
Article of the Day
provided by The Free Dictionary
This Day in History
This Day in History
provided by The Free Dictionary
Today's Birthday
Today's Birthday
provided by The Free Dictionary
In the News
In the News
provided by The Free Dictionary