- Tindak pidana penipuan dengan mengalihkan sebagian fungsi dari tempat fashion menjadi tempat bermain, maupun restoran!
- Membiarkan lokasi Ramayana Department Store yang jelas menyalahi peraturan mengenai lokasi.
- Membiarkan penjualan barang2 fashion oleh super market Carrefour.Sedangkan pelanggaran oleh Ramayana Department Store menurut analisa saya menyangkut UU no 5 tahun 1999 yaitu:
FREE TRANSLATION INTO 53 LANGUAGES
THIS IS HOW TO TRANSLATE
1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.
2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).
3. Enter and wait until the translation finish.
This service is fully supported by:
http://www.thefreedictionary.com/
1. Please copy the topic or the contents that you prefer to be translated to.
2. Select the language. (53 languages of your choice are available in the right column of this website).
3. Enter and wait until the translation finish.
This service is fully supported by:
http://www.thefreedictionary.com/
WARNINGS
This is a personal and a non profit website, however, I respect originality and works against piracy or plagiarism. In the case, readers quoted some thought or writings from this website, please mention the sources or the authors name to respect their innovation and creativity. Thank you.
Some pictures here were taken from other owners or sources but already published publicly through www.google.com as this blog main sources.
FORUM BEBAS/FREE FORUM
Berastagi, Tanah Karo, Sumatra, Indonesia
Like Box
KOMODO THE LIVING DINOSAUR
KOMODO ISLAND AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS
KOMODO ISLAND IS THE ONLY PLACE IN THE WORLD WHERE PEOPLE CAN SEE AND PLAY WITH THE LIVING DRAGONS, THE REMNANTS OF THE LIVING DINOSAURS.
WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.
FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/
WHILE VISITING KOMODO ISLAND YOU ARE STRONGLY REQUIRED NOT TO HUNT, TO POSSES OR THE WORST IS TO KILL THESE CREATURES, SO THAT YOU CAN HELP THE SUSTAINABLE EXISTENCE OF THESE "LIVING DINOSAURS" AS ONE OF THE WORLD NEW 7 WONDERS, YOU CAN ALSO SAVE THE NATURE AND SUPPORT THE LIFE OF THE LOCAL PEOPLE WHO ARE LIVING IN THE ISLAND.
FOR MORE INFORMATION PLEASE ALSO CHECK THE FOLLOWING LINK http://www.new7wonders.com/
Jumat, 26 April 2013
PRAKTEK CURANG GROUP SINAR MAS DAN LOKASI RAMAYANA YANG MELANGGAR ATURAN
Saya,
Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5,
ITC, BSD, Tanggerang dan membuka usaha di tempat tersebut sejak tahun
2005.
Usaha
tersebut sempat tutup selama 2 tahun karena kerugian yang saya
tanggung selama menjalankan usaha penjualan pakaian jadi, walaupun
saya mendapat sedikit keringanan service charge dari Pengelola yang
lama. Selama tutup saya tetap membayar service charge agar tidak
merugikan ITC dan para pengusaha ditempat tersebut secara
keseluruhan.
Pertimbangan
pemberian keringanan service charge oleh Pengelola ITC yang lama,
dikarenakan keluhan saya mengenai adanya lokasi Department Store
Ramayana, disatu bangunan yang sama yang sangat berdekatan dengan
usaha kecil, yang jelas melanggar Keputusan Menteri Perdagangan yang
beberapa kali diubah terakhir dg Keputusan Menteri Perdagangan no:
53/M-DAG/PER/2008 Tahun 2008 tentang: Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pesat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selain
menyalahi lokasi, Department Store Ramayana juga melakukan
pelanggaran terhadap UU no 5 tahun 1999 diskon jor-joran setiap saat
yang sangat memukul usaha kecil saya dan teman-teman lainnya yang
sejenis.
Baru-baru
ini, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC,
BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge
dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah
sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu
dilakukan oleh Pengelola yang lama. Kenaikan service charge dan
parkir dikarenakan alasan adanya kenaikan biaya TDL (Tarif Dasar
Listrik) dan UMR/UMP.
Bagi
saya yang usaha kecil dan banyak pengusaha lainnya, hal ini sangat
memberatkan, karena pendapatan kami perbulan terkadang tidak cukup
untuk membayar service charge sekalipun. Selain itu pengelola yang
baru dengan terang-terangan melanggar aturan yang dibuat oleh
pengembang, yaitu lantai Upper Ground yang seharusnya khusus untuk
fashion, kini beberapa bulan terakhir semrawut penuh sesak oleh
tempat bermain anak-anak yang sangat mengganggu lalu lintas para
pebelanja dan ketempat para penjual. Padahal, saya pada waktu membeli
kios tersebut adalah karena kekhususan tempat sebagai penjualan
barang-barang fashion.
Pelanggaran2
yang dilakukan oleh pengelola ITC BSD (Group Sinar Mas) maupun oleh
Department Store Ramayana, sudah saatnya dihentikan!
Adapun
pelanggaran oleh ITC BSD menurut analisa saya adalah:
BAB
IV KEGIATAN YG DILARANG
Pasal
17
(2)
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila:
b.
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
usaha barang dan atau jasa yang sama;
Bagian
Ketiga: Penguasaan Pasar.
Pasal
21.
Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi
dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan
atau jasa yang dapat meng-akibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
BAB
V POSISI DOMINAN
Pasal
25:
(1)
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk:
c.
menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk
memasuki pasar bersangkutan
Semoga
praktek2 curang perusahaan-perusahaan raksasa yang sangat merugikan
usaha kecil dapat dihilangkan di seluruh Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Word of the Day
Word of the Day
provided by The Free Dictionary
Quote of the Day
Quote of the Day
provided by The Free Dictionary
Article of the Day
Article of the Day
provided by The Free Dictionary
This Day in History
This Day in History
provided by The Free Dictionary
Today's Birthday
Today's Birthday
provided by The Free Dictionary
In the News
In the News
provided by The Free Dictionary
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusPRAKTEK TIDAK SEHAT DI ITC BSD!
BalasHapusTampaknya Pengelola ITC makin semena2 saja!!! Sekarang semua pemilik kios di ITC BSD diwajibkan untuk membayar sinking fund 15% dari service charge dan akan dinaikkan jadi 20% dalam waktu 6 bulan! Lho mau sampai kapan? Nggak tau cara perhitungannya dari mana! Alasannya, dana sinking fund ditujukan untuk perbaikan tempat2 umum seperti mushola, pengecatan gedung, perbaikan AC, toilet, perparkiran dll! Padahal apa bedanya dg service charge? Bukti perbaikan tidak ada. Laporan keuangan dana sinking fund tidak ada. Bahkan pengelola bersama segelintir pemilik kios membentuk Perhimpunan Pemilik Kios ITC BSD, yang jelas sebagian besar teman2 saya Para Pemilik Kios, tidak tahu menahu mengenai asal usul keberadaan dan keabsahan Perhimpunan ini! Saya beserta ratusan teman2 pemilik kios, tidak pernah merasa dilibatkan atau memilih pengurus2 yang katanya mendapat hak istimewa, mereka 10 orang, dibebaskan dari membayar iuran service charge dan sinking fund sebesar Rp 1 juta perbulan. Mereka itu kumpulan orang2/pemilik kios turunan Tionghoa, yang menurut teman2 saya sejak ITC BSD berdiri tidak pernah membayar service charge, beringas2 dan ditakuti pengelola karena pengelola ITC BSD banyak sekali melakukan pelanggaran sesuai dalam perjanjian jual beli kios!
Saya selaku pengusaha gurem yg dg berbagai argumentasi baru mendapat keringanan bayaran kira2 Rp 200.000,-/bln dan tetap membayar service charge, sekalipun kios saya sempat tutup selama 2 tahun karena kesibukan dan bangkrut tentu sangat berang dengan hal ini.
Praktek curang di ITC BSD sudah pernah saya sampaikan pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, KADIN Bidang UMKM dan juga Group Sinar Mas selaku pemilik. Mungkin hal ini harus terus menerus dilakukan agar ada perlakuan yg lebih sehat terhadap para pengusaha gurem umumnya dan pelanggaran2 terhadap perjanjian jual beli tidak terus menerus terjadi. Pengusaha gurem juga ingin mendapatkan keuntungan dari kegiatannya di Republik Indonesia ini!!!
EVERYONE IS GOING TO REAP WHAT THEY SAWED!
BalasHapusI'm sick and tired of a lot of things especially of the management where my little shop located ( at the ITC BSD).
I'm amazed by how greedy the management of the mall, trying to manipulate the small retailers and owners of the kiosks like me for they own benefits! Gosh, what a very typical of the majority of Chinese managements, always unilateral and never tried a win win solution for both the management and owners of the kiosks.
The mall belongs to a big conglomerate SINAR MAS GROUP! We the owners of the kiosks in the mall, have to pay a service charge and electricity for public use which I can fully tolerate although the costs are far beyond logical.
And then here comes again their greed. They, the management of the mall obliged us (owners of the kiosks), to pay for the sinking funds; an additional of 15 to 20% of the service charge, for the reparation of the mall, etc.
Without any agreement or knowledge of the majority of the owners of the kiosks, with about 10 peoples/kiosks owners, they set up an Association of the owners of the kiosks to collect the sinking funds, as if it were already approved by the majority of the kiosks owners! These 10 peoples get a special privilege, free of service charge which as I heard they already enjoyed since the establishment of the mall in year 2005!
Meanwhile, they greed becomes worse. They made a lot of illegal step by let the ground floor and other floors to be rented by fashion retailers, though in the kiosks owners agreement with the owner of the mall (SINAR MAS GROUP), they can only open the fashion counters at the Upper Ground Floor!!!
I feel so irritated by what the management did to small retailers like me.
The greed, will one day bring the catastrophe again like what social unrest happened in 1950, 1965, 1987. We are trying to tolerate what they did to us, though they never learnt from the lessons.